Sopir, Pengusaha, dan Pemilik Barang Diusulkan Didenda atas Pelanggaran ODOL
Jawara Berita – Pelanggaran ODOL menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pemerintah menyetujui usulan perluasan pihak yang dapat dikenai sanksi. Cakupannya meliputi pengemudi, pemilik kendaraan atau korporasi, serta pemilik barang. Selain itu, kategori denda yang diusulkan mencapai Rp50 miliar. Namun, persetujuan terhadap usulan tersebut belum berarti ketentuannya sudah berlaku. Rumusan akhirnya masih mengikuti pembahasan bersama DPR.
Baca Juga: Subsidi BBM dan LPG 2027 Berubah, Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp261,5 Triliun
Persoalan Dimensi dan Muatan Menjadi Fokus Pembahasan
ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension Over Loading. Istilah ini berkaitan dengan kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi atau muatan. Karena itu, persoalannya menyangkut kendaraan dan cara penggunaannya dalam pengangkutan barang. Pemilik barang sendiri bukan berarti memiliki “barang ODOL”. Dalam konteks usulan ini, pemilik barang termasuk pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran pada angkutan. Bentuk keterlibatan dan ketentuan pertanggungjawabannya tetap perlu diperjelas dalam rumusan akhir.
Usulan Sanksi Masuk dalam Revisi UU LLAJ
Selanjutnya, usulan tersebut tercantum dalam daftar inventarisasi masalah atau DIM revisi UU LLAJ. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan persetujuan pemerintah terhadap penyesuaian sanksi dan perluasan subjek tindak pidana. Pembahasan ini membuka ruang untuk meninjau kembali penanganan pelanggaran angkutan barang. Meski demikian, setiap rumusan masih dapat mengalami perubahan. Pelaku usaha perlu membedakan persetujuan dalam pembahasan dari pengesahan aturan yang nantinya menjadi dasar penerapan sanksi.
Tanggung Jawab Diusulkan Melampaui Pengemudi
Perluasan cakupan sanksi menjadi bagian penting bagi sektor logistik. Dalam kegiatan pengiriman, pengemudi menjalankan kendaraan, sementara keputusan lain dapat melibatkan pemilik armada dan pemilik barang. Menurut penilaian penulis, pembagian tanggung jawab perlu mempertimbangkan peran masing-masing pihak. Dengan begitu, penanganan pelanggaran dapat menjangkau pihak yang memang terlibat. Namun, rincian tentang unsur pelanggaran dan pembuktiannya belum dapat disimpulkan hanya dari daftar pihak dalam usulan.
Delapan Kategori Denda Memiliki Nominal Berbeda
Besaran denda dalam bahan pembahasan terbagi menjadi delapan kategori. Kategori I bernilai Rp1 juta, kategori II Rp10 juta, dan kategori III Rp50 juta. Berikutnya, kategori IV mencapai Rp200 juta, sedangkan kategori V Rp500 juta. Untuk kategori VI, nominalnya Rp2 miliar, lalu kategori VII Rp5 miliar. Adapun kategori VIII mencapai Rp50 miliar. Rentang tersebut menunjukkan perbedaan nominal yang besar, tetapi belum menjelaskan kategori untuk setiap bentuk pelanggaran ODOL.
Baca Juga: Batam Dibidik Jadi Gerbang Investasi Asing Baru Indonesia
Rp50 Miliar Bukan Denda Otomatis bagi Semua Pelanggar
Karena adanya kategori tersebut, angka Rp50 miliar perlu dibaca secara tepat. Nominal itu merupakan kategori tertinggi dalam usulan yang dibahas. Angka tersebut tidak berarti setiap sopir, pengusaha, atau pemilik barang otomatis menghadapi denda sebesar itu. Penentuan sanksi membutuhkan dasar aturan dan ketentuan penerapan yang jelas. Oleh sebab itu, judul dan pembahasan tentang kebijakan ini perlu tetap menyebut status usulannya agar pembaca memahami konteks angka tersebut.
Teknologi WIM Disiapkan untuk Mendukung Pengawasan
Sementara itu, pemerintah berencana menggunakan Weigh-in-Motion atau WIM untuk mendukung penegakan ketentuan ODOL. Teknologi penimbangan elektronik tersebut diharapkan membantu pengawasan kendaraan angkutan barang. Menurut penilaian penulis, penggunaan teknologi perlu disertai prosedur pemeriksaan yang jelas. Data pengawasan harus dapat menjadi dasar penanganan yang konsisten. Dengan demikian, pembahasan kebijakan tidak hanya berpusat pada besarnya denda, tetapi juga pada cara mendeteksi dan menindak pelanggaran secara tepat.
Pelaku Logistik Perlu Mencermati Rumusan Akhir
Pada akhirnya, usulan ini memberi sinyal bahwa kepatuhan angkutan barang mendapat perhatian lebih luas. Dudy menegaskan bahwa pembahasan bersama DPR masih bersifat dinamis. Karena itu, pelaku logistik perlu mencermati perkembangan rumusan akhir revisi UU LLAJ. Menurut penilaian penulis, kejelasan pembagian tanggung jawab akan menjadi hal penting bagi kegiatan usaha. Aturan yang terukur membantu perusahaan memahami kewajiban mereka sekaligus menata pengiriman sesuai ketentuan kendaraan dan muatan.
