Jokowi Buka Ijazah di Persidangan, Jelaskan Foto hingga Riwayat Kuliah
Jawara Berita – Jokowi memperlihatkan ijazah dari SD hingga perguruan tinggi saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dokumen pendidikan itu ditunjukkan dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Momen tersebut membawa pembahasan mengenai dokumen pendidikan ke ruang pemeriksaan langsung. Selain memperlihatkan ijazah, Presiden ke-7 RI itu menjawab pertanyaan tentang perjalanan sekolah dan masa kuliahnya. Namun, pemeriksaan saksi tetap merupakan bagian dari proses persidangan. Penilaian terhadap keterangan dan bukti berada pada majelis hakim.
Baca Juga: Helikopter Karhutla Jatuh, Lima Korban Selamat Mulai Membaik
Permintaan kepada Hakim Mengawali Penunjukan Dokumen
Sebelum menunjukkan ijazah, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim. Ia ingin pengunjung dan awak media melihat dokumen yang dibawa ke persidangan. Hakim sempat menyarankan agar penunjukan dilakukan pada kesempatan lain. Meski demikian, Jokowi kembali memohon karena merasa telah berjanji memperlihatkan ijazahnya kepada publik. Setelah itu, ia mengarahkan dokumen ke hadapan pengunjung. Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya juga berada di dekatnya. Usai memperlihatkan ijazah, Jokowi kembali mengikuti pemeriksaan. Rangkaian tersebut berlangsung di tengah agenda persidangan, bukan melalui konferensi pers tersendiri.
Foto dalam Ijazah Menjadi Salah Satu Pertanyaan
Selanjutnya, pemeriksaan menyentuh identitas orang dalam foto ijazah S1. Dalam bahan pemberitaan yang menjadi dasar artikel ini, foto tersebut dikaitkan dengan Dumatno Budi Utomo, kerabat Jokowi. Menjawab pertanyaan hakim, Jokowi menegaskan bahwa sosok dalam foto adalah dirinya. Ia juga menyatakan bahwa ijazah S1 yang diperlihatkan merupakan miliknya. Penegasan tersebut menjadi bagian dari kesaksiannya di pengadilan. Karena itu, pembaca perlu membedakan keterangan saksi dengan kesimpulan majelis hakim. Keduanya memiliki kedudukan berbeda dalam proses pemeriksaan perkara.
Riwayat Sekolah Jokowi Dibahas Secara Berurutan
Setelah membahas dokumen, Jokowi menguraikan perjalanan pendidikannya di Surakarta. Ia menyebut SD Negeri Nomor 111 sebagai tempat mengawali sekolah. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 6 Surakarta. Seusai menempuh pendidikan menengah, ia masuk Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Uraian tersebut membantu pembaca mengikuti riwayat pendidikannya secara runtut. Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada tampilan ijazah. Pemeriksaan juga menggali keterangan mengenai lembaga pendidikan dan tahapan yang disebut telah dilaluinya.
Teknologi Kayu Menjadi Peminatan Saat Kuliah
Ketika membicarakan masa kuliah, Jokowi menjelaskan ketertarikannya pada teknologi hasil hutan atau teknologi kayu. Menurut keterangannya, mahasiswa ketika itu dapat memilih mata kuliah sesuai peminatan. Ia menyebut beberapa pelajaran, seperti struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, serta pengawetan kayu. Selain itu, ia mengingat mata kuliah pulp dan kertas, industri kayu lapis, serta penggergajian. Rincian tersebut memberikan konteks tentang bidang studi yang ia tekuni. Meski demikian, informasi itu tetap perlu dipahami sebagai bagian dari kesaksian yang disampaikan selama pemeriksaan.
Pertanyaan Seleksi Masuk UGM Menguji Ingatan Lama
Pemeriksaan kemudian beralih ke proses seleksi masuk UGM sekitar 1981. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menanyakan pendaftaran, pembayaran, dan pelaksanaan ujian. Jokowi mengaku tidak mengingat seluruh proses secara terperinci karena peristiwanya sudah berlangsung sekitar 45 tahun sebelumnya. Namun, ia masih mengingat pengisian formulir di Gedung Pusat UGM. Dari sudut pandang pembaca, jarak waktu tersebut memberi konteks terhadap jawabannya. Akan tetapi, keterbatasan ingatan tidak dapat dipakai sendiri untuk menyimpulkan hasil perkara. Keterangan itu tetap harus dinilai bersama bukti lainnya.
Baca Juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis Lima Tahun Penjara
Pembayaran dan Registrasi Dijelaskan sebagai Tahapan Berbeda
Dalam penjelasannya, Jokowi menyebut pembayaran biaya pendidikan berlangsung setelah calon mahasiswa dinyatakan diterima. Ia mengingat pembayaran melalui kantor BNI 46 di kawasan Bundaran Bulaksumur. Selanjutnya, bukti pembayaran digunakan sebagai lampiran untuk registrasi ulang di kantor pusat. Penjelasan tersebut memisahkan proses mengikuti seleksi dari tahapan administrasi setelah kelulusan. Perbedaan urutan ini penting agar pembaca tidak mencampurkan setiap kegiatan menjadi satu peristiwa. Meski begitu, Jokowi menyampaikan rincian tersebut berdasarkan ingatannya tentang proses yang berlangsung puluhan tahun lalu.
Nilai Akademik dan Tiga Tanggal Turut Dipersoalkan
Pertanyaan berikutnya menyangkut nilai akademik serta waktu kelulusan. Berdasarkan ingatannya, Jokowi menyebut nilai akhirnya sebesar 3,05. Sementara itu, ia membedakan tiga tanggal yang muncul dalam pemeriksaan. Ia menyatakan lulus ujian skripsi pada 23 Oktober 1985. Kemudian, 5 November 1985 merupakan tanggal penandatanganan ijazah, sedangkan wisuda berlangsung pada 19 November 1985. Menurut penjelasannya, ketiga tanggal tersebut merujuk pada tahapan berbeda. Karena itu, perbedaan tanggal perlu dibaca bersama jenis peristiwa yang dicatat, bukan dibandingkan tanpa konteks.
Jokowi Menyerahkan Penilaian kepada Majelis Hakim
Seusai persidangan, Jokowi mengatakan empat ijazahnya telah diperlihatkan kepada majelis hakim, jaksa, dan pihak terdakwa. Ia berharap penyelesaian perkara berlangsung secara adil melalui pengadilan. Pernyataan tersebut menempatkan proses hukum sebagai jalur penyelesaian sengketa. Bagi pembaca, perhatian selanjutnya sebaiknya tertuju pada pemeriksaan bukti dan perkembangan persidangan. Penunjukan dokumen menjadi bagian penting dari agenda hari itu, tetapi bukan pengganti putusan. Sementara perkara berjalan, keterangan saksi, bantahan, dan tudingan para pihak perlu disampaikan dengan atribusi yang jelas.
