Lepas Kewarganegaraan Indonesia Kini Berbayar, Pemerintah Tetapkan Tarif Rp5 Juta

Lepas Kewarganegaraan Indonesia Kini Berbayar, Pemerintah Tetapkan Tarif Rp5 Juta

Jawara Berita – Pemerintah Indonesia kembali memperbarui aturan mengenai layanan administrasi hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Salah satu perubahan yang paling menyita perhatian adalah penetapan biaya bagi masyarakat yang mengajukan Lepas Kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri. Kini, setiap permohonan yang diajukan kepada Presiden dikenai tarif sebesar Rp5 juta. Aturan tersebut menjadi bagian dari pembaruan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Selain menyesuaikan struktur kelembagaan, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap berbagai layanan agar lebih relevan dengan kebutuhan administrasi saat ini. Oleh karena itu, regulasi baru ini menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan layanan kewarganegaraan mulai pertengahan tahun 2026.

Baca Juga: Bentrok Adonara Timur Kembali Memanas, Satu Tewas Belasan Rumah Terbakar

PP Nomor 30 Tahun 2026 Menjadi Dasar Aturan Baru

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan resmi diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10, regulasi tersebut mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan. Dengan demikian, seluruh layanan yang diatur di dalamnya menggunakan tarif baru sesuai lampiran peraturan. Kehadiran PP ini sekaligus menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur jenis dan tarif layanan hukum. Selain memperbarui besaran biaya, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap nomenklatur kementerian yang kini berubah menjadi Kementerian Hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh regulasi tetap sesuai dengan struktur pemerintahan yang berlaku.

Biaya Lepas Kewarganegaraan Indonesia Resmi Ditetapkan

Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan bahwa Lepas Kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenai tarif sebesar Rp5 juta untuk setiap permohonan. Biaya tersebut berlaku khusus bagi penerbitan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan pribadi. Artinya, setiap warga negara yang secara sukarela ingin mengakhiri status kewarganegaraannya harus melalui prosedur resmi sekaligus memenuhi kewajiban administrasi yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini tidak mengubah syarat hukum mengenai pelepasan kewarganegaraan, melainkan hanya mengatur besaran biaya layanan administrasi yang masuk dalam kategori PNBP.

Pemerintah Juga Mengatur Tarif Layanan Kewarganegaraan Lainnya

Selain mengatur Lepas Kewarganegaraan Indonesia, pemerintah juga menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan administrasi lainnya. Penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai biaya Rp3,5 juta per permohonan. Sementara itu, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenakan tarif Rp1 juta. Nominal yang sama berlaku untuk permohonan Surat Keputusan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia. Adapun penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan dikenai tarif Rp500 ribu. Seluruh biaya tersebut menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian Dilakukan Setelah Evaluasi Menyeluruh

Menurut penjelasan Kementerian Hukum, perubahan tarif bukan sekadar menaikkan biaya layanan. Sebaliknya, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap ratusan jenis PNBP yang berada di bawah kewenangan kementerian tersebut. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian tarif tetap dipertahankan, sedangkan sebagian lainnya disesuaikan mengikuti perkembangan kondisi ekonomi nasional. Dengan demikian, kebijakan ini tidak diterapkan secara menyeluruh pada seluruh layanan. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah mencoba menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan pengelolaan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Baca Juga: Bandung Siaga Hadapi Begal, Polisi Perkuat Patroli dan Respons Cepat

Perubahan Nomenklatur Menjadi Salah Satu Alasan Revisi

Selain faktor ekonomi, perubahan nama kementerian juga menjadi alasan utama lahirnya PP baru ini. Regulasi sebelumnya masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kini, pemerintah menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum sehingga berbagai regulasi perlu diperbarui agar selaras dengan struktur organisasi terbaru. Langkah tersebut penting karena setiap dasar hukum harus mencerminkan kondisi kelembagaan yang berlaku. Oleh sebab itu, pembaruan ini tidak hanya berisi penyesuaian tarif, tetapi juga penyempurnaan aspek administratif agar lebih konsisten dengan sistem pemerintahan saat ini.

Sejumlah Tarif Lama Tidak Lagi Dipertahankan

Menariknya, pemerintah tidak hanya memperbarui besaran tarif, tetapi juga menghapus beberapa jenis PNBP yang dinilai sudah tidak relevan. Salah satunya adalah tarif pewarganegaraan warga negara asing menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia yang sebelumnya tercantum dalam aturan lama. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa evaluasi regulasi dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar menambahkan biaya baru. Selain itu, penghapusan beberapa layanan memperlihatkan adanya penyesuaian terhadap kebutuhan administrasi hukum yang terus berkembang. Dengan cara ini, pemerintah berharap sistem pelayanan menjadi lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

Aturan Baru Diharapkan Memberikan Kepastian Administrasi

Secara keseluruhan, PP Nomor 30 Tahun 2026 bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperbarui sistem pelayanan administrasi kewarganegaraan. Lepas Kewarganegaraan Indonesia kini memiliki tarif resmi sebesar Rp5 juta yang berlaku bagi permohonan sendiri kepada Presiden. Di sisi lain, pemerintah juga menyempurnakan tarif layanan lain agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan struktur kelembagaan terbaru. Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kewarganegaraan, memahami aturan baru ini menjadi langkah penting sebelum mengajukan permohonan. Dengan regulasi yang lebih jelas, proses administrasi diharapkan berjalan lebih transparan, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.