Indonesia Masih Bahas RUU Perampasan Aset, 8 Negara Sudah Lebih Dulu Menerapkannya

Indonesia Masih Bahas RUU Perampasan Aset, 8 Negara Sudah Lebih Dulu Menerapkannya

Jawara Berita – RUU Perampasan Aset masih menjadi bagian penting dalam pembahasan penguatan pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Regulasi ini diharapkan memberi instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk mengejar kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Sebenarnya, Indonesia sudah mengenal penyitaan melalui aturan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Namun, belum ada satu rezim khusus yang mengatur perampasan aset secara menyeluruh. Sementara Indonesia masih membahas regulasinya, sejumlah negara telah memiliki mekanisme yang lebih dulu berjalan. China, Amerika Serikat, Inggris, Australia, Afrika Selatan, Singapura, Malaysia, dan Nigeria menjadi contoh menarik. Meski demikian, sistem mereka tidak seragam. Ada negara yang mengandalkan proses pidana. Sebaliknya, ada pula yang menyediakan jalur perdata dalam kondisi tertentu. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tantangan Indonesia bukan sekadar membuat aturan baru. Desain hukum juga perlu menjaga efektivitas penegakan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak pihak terkait.

Baca Juga: Gelombang Eksodus Dokter Israel, 1.370 Tenaga Medis Pergi dalam Tiga Tahun

RUU Perampasan Aset Menjadi Instrumen yang Dinantikan

Pembahasan RUU Perampasan Aset menarik perhatian karena menyentuh salah satu persoalan besar dalam pemberantasan korupsi. Menghukum pelaku memang penting. Namun, mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan juga memiliki nilai strategis. Tanpa pemulihan aset, pelaku atau pihak lain masih berpotensi menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana. Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme penyitaan dan perampasan dalam beberapa undang-undang. Meski begitu, belum tersedia satu rezim khusus yang komprehensif seperti di beberapa yurisdiksi lain. Karena itu, RUU ini tidak hanya berbicara tentang korupsi. Pencucian uang dan berbagai kejahatan ekonomi juga menjadi bagian penting dalam diskusi. Menurut saya, tantangan terbesarnya justru terletak pada keseimbangan. Negara membutuhkan instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan. Namun, prosedur pembuktian, pengawasan pengadilan, dan perlindungan pihak yang beritikad baik juga perlu dirancang secara jelas.

China Memiliki Jalur Khusus untuk Mengejar Hasil Kejahatan

China menjadi salah satu negara yang memiliki aturan mengenai pemulihan aset ilegal. Salah satu dasarnya terdapat dalam Criminal Law of the People’s Republic of China. Ketentuan tersebut mengatur bahwa harta yang diperoleh secara ilegal dapat dikembalikan atau dipulihkan. Selain itu, China mempunyai prosedur khusus untuk beberapa kondisi tertentu. Dalam perkara berat seperti korupsi dan suap, kejaksaan dapat mengajukan permohonan perampasan hasil ilegal ketika tersangka melarikan diri dan memenuhi ketentuan hukum. Mekanisme serupa juga tersedia ketika tersangka meninggal dunia. Namun, proses tersebut tetap menyediakan ruang bagi keluarga dekat atau pihak berkepentingan untuk mengajukan keberatan. Penerapannya bukan sekadar konsep. Pada 2023, pengadilan China disebut menyelesaikan 38 perkara melalui prosedur khusus terhadap tersangka atau terdakwa yang melarikan diri maupun meninggal. Sekitar 450 juta yuan hasil ilegal berhasil dipulihkan. Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa pelarian tersangka tidak selalu menghentikan upaya negara mengejar aset.

Amerika Serikat Mengembangkan Civil Forfeiture

Amerika Serikat menawarkan pendekatan berbeda yang menarik dibandingkan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset di Indonesia. Negara tersebut memiliki mekanisme civil forfeiture melalui sejumlah ketentuan hukum. Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat mengejar aset yang merupakan hasil atau memiliki hubungan dengan tindak pidana. Bahkan, mekanismenya dapat menyentuh aset di Amerika Serikat yang berkaitan dengan kejahatan tertentu di luar negeri. Kasus 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB menjadi salah satu contoh besar penerapannya. Departemen Kehakiman Amerika Serikat menggunakan gugatan perampasan perdata untuk mengejar berbagai aset yang diduga berkaitan dengan dana 1MDB. Sejak 2016, rangkaian gugatan tersebut disebut menghasilkan penyitaan aset lebih dari USD1,7 miliar. Hingga 2024, sekitar USD1,4 miliar telah dipulihkan atau dibantu pemulihannya untuk dikembalikan kepada Malaysia. Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya kerja sama internasional ketika uang hasil kejahatan bergerak melintasi negara.

Inggris Memakai Unexplained Wealth Order

Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 atau POCA untuk mengejar kekayaan yang berasal dari aktivitas melawan hukum. Salah satu instrumen yang banyak mendapat perhatian adalah Unexplained Wealth Order atau UWO. Melalui mekanisme tersebut, pengadilan dapat meminta seseorang atau perusahaan menjelaskan sumber aset tertentu apabila terdapat dasar hukum untuk mempertanyakannya. Namun, UWO tidak otomatis membuat suatu aset dirampas. Instrumen tersebut lebih tepat dipahami sebagai bagian dari proses penyelidikan. Apabila penjelasan mengenai sumber kekayaan tidak memadai, aparat dapat melanjutkan proses melalui mekanisme pemulihan perdata berdasarkan POCA. Pendekatan ini memberikan pelajaran penting bagi diskusi RUU Perampasan Aset. Kemampuan negara menelusuri kekayaan perlu didukung prosedur yang terukur. Dengan demikian, aparat memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan, sementara pemilik atau pihak terkait tetap memperoleh kesempatan menjelaskan asal-usul aset sebelum proses hukum berlanjut.

Australia Menggabungkan Pelacakan dan Perampasan Kekayaan

Australia juga memiliki Proceeds of Crime Act 2002. Melalui regulasi tersebut, negara mempunyai beberapa instrumen untuk menangani kekayaan hasil kejahatan. Mekanismenya mencakup forfeiture orders, restraining orders, pecuniary penalty orders, dan unexplained wealth. Dalam kondisi tertentu, hukum federal Australia juga memungkinkan perintah perampasan tanpa selalu bergantung pada vonis pidana. Selain regulasi, Australia membentuk Criminal Assets Confiscation Taskforce. Tim tersebut melibatkan Australian Federal Police dan sejumlah lembaga lain untuk melacak serta membekukan aset hasil kejahatan. Contoh penerapannya terlihat pada sebuah penthouse mewah di Sydney. Properti yang sebelumnya disita berdasarkan POCA itu dijual pada 2025 dengan nilai AUD15 juta. Dana hasil penjualan kemudian dimasukkan ke Confiscated Assets Account. Namun, perlu dicatat bahwa mekanisme Australia mencakup hasil kejahatan secara luas. Artinya, penerapannya tidak hanya berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

Afrika Selatan Mengenal Perampasan Tanpa Vonis Pidana

Afrika Selatan menjadi contoh lain yang relevan untuk melihat variasi sistem perampasan aset. Negara tersebut menggunakan Prevention of Organised Crime Act 121 of 1998. Aturan ini memungkinkan civil forfeiture terhadap aset yang berasal dari aktivitas melawan hukum atau digunakan sebagai instrumen kejahatan. Salah satu karakter menariknya adalah mekanisme non-conviction-based forfeiture. Dalam kondisi tertentu, proses terhadap aset dapat berjalan melalui standar pembuktian perdata. Dengan demikian, jalur pidana dan proses perampasan dapat memiliki hasil yang berbeda. Materi sumber menyebut seseorang dapat dibebaskan dalam perkara pidana, tetapi aset tertentu masih mungkin dirampas jika persyaratan civil forfeiture terpenuhi. Skala penerapannya juga cukup besar. Dalam laporan pemerintah 2023/2024, Asset Forfeiture Unit memperoleh 653 perintah penyitaan atau perampasan. Nilai keseluruhannya mencapai sekitar R3,08 miliar. Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya aturan pembuktian yang jelas ketika jalur perdata digunakan.

Singapura Menguatkan Pelacakan Aset dan Kerja Sama Internasional

Singapura memiliki Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act 1992 atau CDSA. Aturan tersebut secara khusus menyediakan mekanisme untuk merampas keuntungan yang berasal dari korupsi dan kejahatan serius lainnya. Namun, kekuatan Singapura tidak berhenti pada regulasi. Pelacakan aset, pembekuan rekening, investigasi keuangan, dan kerja sama internasional menjadi bagian penting dalam sistem tersebut. Kasus 1MDB memberikan gambaran mengenai penerapan pendekatan lintas negara. Otoritas Singapura bekerja sama dengan Amerika Serikat dan yurisdiksi lainnya dalam menelusuri dana yang bergerak melalui sistem keuangan internasional. Pengalaman ini relevan bagi Indonesia karena hasil tindak pidana modern tidak selalu disimpan dalam bentuk uang tunai atau properti di dalam negeri. Dana dapat berpindah melalui rekening, perusahaan, dan berbagai instrumen keuangan. Oleh sebab itu, RUU Perampasan Aset akan lebih efektif jika didukung kemampuan penelusuran finansial dan koordinasi antarnegara yang kuat.

Baca Juga: Arab Saudi Tutup Pipa Timur-Barat, Pasar Minyak Dunia Kembali Bergejolak

Malaysia Memperkuat Sistem Pembekuan dan Penyitaan Aset

Malaysia menggunakan Anti-Money Laundering, Anti-Terrorism Financing and Proceeds of Unlawful Activities Act 2001 atau AMLA. Regulasi tersebut menyediakan kewenangan untuk menangani properti yang terlibat dalam pencucian uang atau berasal dari aktivitas melawan hukum. Sistem tersebut juga terus diperbarui. Berdasarkan materi sumber, amendemen AMLA 2025 mulai berlaku pada 1 Maret 2026. Perubahan itu antara lain memperkuat mekanisme pembekuan, penyitaan, dan perampasan hasil kejahatan. Kasus 1MDB kemudian memperlihatkan mengapa kerja sama internasional sangat penting. Sebagian aset yang terkait dengan perkara tersebut berada di luar Malaysia. Akibatnya, pemulihan membutuhkan koordinasi dengan negara lain. Dari sudut pandang Indonesia, pengalaman ini memberikan pelajaran bahwa regulasi domestik hanyalah satu bagian dari sistem. Negara juga membutuhkan kemampuan mengikuti aliran dana lintas batas. Tanpa koordinasi yang efektif, aset dapat berpindah yurisdiksi sebelum aparat memiliki kesempatan untuk membekukan atau memulihkannya.

Nigeria Membangun Sistem Pemulihan Aset yang Lebih Terstruktur

Nigeria memiliki Proceeds of Crime (Recovery and Management) Act 2022. Dibandingkan beberapa negara lain dalam daftar ini, kerangka tersebut tergolong lebih baru. Regulasi itu mengatur penyitaan, perampasan, pengelolaan aset, serta mekanisme pengembalian kekayaan hasil kejahatan. Nigeria juga mempunyai Asset Recovery and Management Unit di Kementerian Kehakiman. Unit tersebut membantu mengoordinasikan proses pemulihan aset, termasuk kekayaan yang berada di luar negeri. Pengalaman Nigeria menjadi penting karena negara tersebut telah lama berupaya mengejar kekayaan hasil korupsi mantan pejabat. Salah satu kasus terkenal berkaitan dengan aset mantan penguasa militer Sani Abacha. Amerika Serikat menggunakan mekanisme pemulihan aset untuk mengejar kekayaan yang diduga berasal dari dana yang dijarah dari Nigeria. Setelah itu, proses pengembalian dilakukan melalui kerja sama antarpemerintah. Contoh ini kembali menunjukkan bahwa pemulihan aset sering membutuhkan proses panjang dan koordinasi lintas yurisdiksi.

RUU Perampasan Aset Perlu Menyeimbangkan Efektivitas dan Perlindungan Hak

Pengalaman delapan negara memperlihatkan bahwa RUU Perampasan Aset Indonesia tidak harus menyalin satu sistem secara mentah. Setiap negara memiliki karakter hukum yang berbeda. Ada yurisdiksi yang mengutamakan criminal forfeiture. Sementara itu, beberapa negara menyediakan civil forfeiture atau non-conviction-based forfeiture dalam kondisi tertentu. Karena itu, tantangan Indonesia adalah menemukan desain yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Menurut saya, ukuran keberhasilan aturan ini tidak hanya terletak pada besarnya aset yang nantinya dapat dipulihkan. Kepastian prosedur juga sama pentingnya. Mekanisme keberatan, pengawasan pengadilan, standar pembuktian, serta perlindungan pihak ketiga perlu dirancang secara terang. Pada akhirnya, tujuan pemulihan aset adalah memastikan keuntungan dari tindak pidana tidak tetap dinikmati pelaku. Namun, proses untuk mencapainya tetap harus memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan dapat diuji.